PEMALANG– Warga Desa Randudongkal, Surino (45), didampingi oleh H Rudi, tokoh pemuda sekaligus panitia pengajian umum Kebangkitan Nusantara, melaporkan seorang oknum mubaligh berinisial M ke Polres Pemalang. Laporan tersebut terkait unggahan status WhatsApp yang dinilai mengarah kepada ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan fitnah. pada Sabtu, malah (7/12/2024)
Aduan ini berawal dari sebuah foto yang diunggah oleh mubaligh tersebut di status WhatsApp-nya. Foto itu menunjukkan beberapa orang, termasuk pelapor, yang diambil setelah acara pengajian di Desa Randudongkal. Pelapor menilai bahwa foto tersebut diiringi dengan caption yang merugikan dan mencemarkan nama baiknya, serta nama-nama lain yang hadir pada acara tersebut.
Dalam statusnya, mubaligh M menyampaikan tulisan yang berbunyi, “Punggawa PWI LSI Randudongkal, pembenci Habaib Gerombolan pembegal nasab imad cs, monggo jenengan di barisan mana.”. Pelapor dan panitia pengajian merasa sangat menyesalkan pernyataan tersebut, yang dianggap tidak hanya menyinggung mereka secara pribadi, tetapi juga mencoreng nama baik acara yang telah dengan susah payah diselenggarakan.
“Pada dasarnya kami sangat setuju dengan status yang dibuat oleh mubaligh berinisial M tersebut. Namun, kami merasa bahwa penulisan status tersebut justru telah menimbulkan kekecewaan, terutama bagi panitia acara yang telah bekerja keras untuk menyelenggarakan pengajian dengan baik dan penuh kebersamaan,” jelas Surino saat ditemui setelah melaporkan kasus ini.
Pihak panitia pengajian juga mengekspresikan rasa kecewa mereka terhadap unggahan tersebut. Menurut mereka, tindakan Oknum mubaligh M telah mencoreng nama baik acara yang diselenggarakan dengan niat tulus untuk masyarakat.
Surino menekankan pentingnya penyelidikan mendalam terhadap kasus ini dan berharap polisi dapat memeriksa semua bukti yang ada untuk menentukan apakah unggahan yang dimaksud telah melanggar undang-undang mengenai pencemaran nama baik atau fitnah, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Helmi Nuky N. SH. MH., pendamping hukum pelapor, menyatakan keyakinannya bahwa Polres Pemalang akan merespons cepat laporan ini. “Kami berharap pihak kepolisian akan segera menindaklanjuti aduan dari klien kami agar tidak muncul narasi-narasi liar atau framing yang merugikan individu maupun kelompok,” kata Helmi saat dihubungi pada Minggu, 8 Desember 2024.
Dia juga menambahkan, “Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah hadir dalam pengaduan ini sebagai bentuk solidaritas dan persaudaraan, khususnya untuk panitia kegiatan yang telah berlangsung dengan baik dan kondusif.” imbuhnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, dengan harapan agar pihak kepolisian dapat menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan cepat, serta menjaga keamanan dan ketenteraman di masyarakat.