Sungguh sangat berani yang dilakukan oleh Anam selaku pemilik lahan galian C illegal di wilayah dusun wangkal kelurahan kalipuro kecamatan kalipuro. padahal sebelumnya tambang galian c tersebut sebelumnya sudah diamankan pelakunya yang berinisial (MB) oleh pihak Polresta Banyuwangi namun sang pemilik lahan sempet kabur melarikan diri.
kemarin pagi (04/03/2025) sangat nampak jelas adanya aktifitas di tempat tersebut.padahal sesuai fakta dilapangan pemilik ijin tambang tidak melakukan aktifitas, namun pemilik lahan bekerja sama dengan Ardi selaku pemohon WIUP di tempat tersebut yang sesuai faktanya aktifitas tersebut belum mendapatkan ijin dari provinsi atau masih illegal.
Jurnalis Berita Metro mencoba untuk mengklarifikasi kepada dicky selaku pemilik ijin tambang tersebut mengatakan bahwasannya bukan dirinya yang beraktifitas malahan dia akan berkordinasi kepada pihak APH untuk segera melakukan tindakan terhadap pelaku galian c yang beraktifitas di lahan ijin tambangnya.
“Itu salah lokasi orangnya mas, masak tumpang tindih dilokasi saya kan lucu,” Ucap Dicky
Dicky menyayangkan kegiatan tersebut berani dilakukan dan apalagi dengan adanya permohonan atas nama ardi tersebut menurut dia luas lahan dan lokasinya sama dengan ijin yang sudah dikantongi oleh dicky.
Sama halnya dengan Rudi selaku Kabid LH Dinas Lingkungan Hidup Banyuwangi menjelaskan memang dibenarkan ada pemohon WIUP dilahan tersebut namun ijinnya tidak keluar dari provinsi dan DLH Banyuwangi tidak memberikan Rekom
“Itu pemohonnya atas nama Ardi dan ijin wiupnya belum keluar. dari kami tidak memberikan rekomendasi,” terang Rudi
Jika memang galian C tersebut tidak mengantongi ijin lengkap , maka sangat murni sekali mereka melanggar Pada Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp100 miliar.
- Selain itu, Pasal 161 menyatakan, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 ( Seratus Milyar ). (Emn)