Liputan 24times Pendidikan | JAKARTA – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, baru-baru ini mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan guru untuk mengganti uang tunjangan sertifikasi yang telah diterima jika terdapat beberapa kondisi tertentu. Aturan ini tercantum dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
Melansir dari laman Klik Pendidikan.id, Berdasarkan peraturan tersebut, tunjangan sertifikasi yang diberikan sebesar satu kali gaji pokok per bulan oleh Pemerintah Daerah kepada guru akan dihentikan jika terjadi hal-hal seperti meninggal dunia, mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, dipidana penjara, mendapat tugas belajar, cuti sakit lebih dari enam bulan, atau tidak lagi berstatus sebagai guru ASN.
Namun, ada tiga kondisi utama yang dapat memaksa guru untuk mengganti tunjangan sertifikasi yang telah diterima:
1.Bukti Administrasi Tidak Valid Jika bukti administrasi yang digunakan untuk menerima tunjangan sertifikasi tidak valid, guru diwajibkan mengganti tunjangan yang diterima sejak bukti administrasi tersebut dinyatakan tidak sah.
2.Data Tidak Valid Jika data yang dipakai untuk menerima tunjangan sertifikasi terbukti tidak valid, guru harus mengganti tunjangan yang diterima sejak data tersebut dinyatakan tidak akurat.
3.Ketidaksesuaian Fakta: Apabila terdapat ketidaksesuaian fakta terkait penerimaan tunjangan sertifikasi, guru harus mengganti tunjangan yang diterima sejak terjadinya ketidaksesuaian tersebut.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan tunjangan sertifikasi guru.
Informasi lebih lanjut mengenai aturan ini dapat ditemukan dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, yang diumumkan pada Minggu, 8 September 2024.***