Liputan24times | Jakarta – Kabar baik bagi para pemilik kendaraan di DKI Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja merilis daftar lima jenis kendaraan yang terbebas dari kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan. Informasi ini tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, memberikan angin segar bagi pemilik kendaraan yang memenuhi kriteria tertentu.
Dilansir dari media NKRI post.Com Jakarta (22/8/2024) Adapun lima jenis kendaraan yang berhak atas pembebasan pajak tahunan ini adalah:
1.Kereta Api, Kendaraan yang beroperasi di atas rel ini sepenuhnya bebas pajak.
2. Kendaraan Bermotor untuk Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara Kendaraan yang digunakan untuk tujuan negara ini juga tidak dikenakan pajak.
3.Kendaraan Diplomatik, Kendaraan bermotor milik kedutaan, konsulat, atau perwakilan negara asing dengan asas timbal balik serta lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah.
4.Kendaraan Berbasis Energi Terbarukan Kendaraan ramah lingkungan yang menggunakan energi terbarukan mendapatkan insentif berupa pembebasan pajak.
5. Kendaraan Pabrikan atau Importir Kendaraan yang dimiliki atau dikuasai oleh pabrikan atau importir untuk keperluan pameran dan bukan untuk dijual juga bebas dari pajak tahunan.
Pembebasan pajak ini diharapkan dapat mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan dan mendukung upaya pemerintah dalam mengurangi polusi serta kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor. Selain itu, kebijakan ini memberikan keringanan bagi sektor-sektor yang dinilai memiliki kepentingan khusus, seperti diplomasi dan pertahanan.
Untuk pengenaan PKB bagi jenis kendaraan lainnya, perhitungannya didasarkan pada dua faktor utama, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan bobot kendaraan yang mencerminkan dampaknya terhadap lingkungan dan infrastruktur jalan. Nilai jual ini sendiri diambil dari harga pasaran umum kendaraan pada minggu pertama bulan Desember tahun pajak sebelumnya.
Dengan adanya kebijakan ini, para pemilik kendaraan di Jakarta diimbau untuk memeriksa apakah kendaraan mereka memenuhi syarat pembebasan pajak, sehingga dapat menikmati keuntungan dari peraturan terbaru ini.