Pemalang

Karaoke Ilegal dan Tower Kontroversial: Aliansi Pantura Bersatu Minta Bupati Bertindak

badge-check


Karaoke Ilegal dan Tower Kontroversial: Aliansi Pantura Bersatu Minta Bupati Bertindak Perbesar

PEMALANG– Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) yang tergabung dalam Aliansi Pantura Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Pemalang pada Kamis (13/2/2025). Mereka menuntut pembongkaran tower ilegal serta penutupan tempat karaoke yang menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Aksi ini diikuti oleh berbagai ormas, di antaranya seperti 234 SC, LMPI (Laskar Merah Putih Indonesia), WPSP (Wartawan Peduli Sosial Pemalang), CMI ( Center Media Independent), serta Gerakan Buruh dan Pekerja Indonesia Raya.

Perwakilan Aliansi Pantura Bersatu, Eki Diantara didampingi Yogo Darminto, dalam orasinya mendesak Pemkab Pemalang untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran tersebut.

“Kami meminta Bupati untuk memberantas mafia tower yang membangun tanpa izin resmi di Pemalang,” serunya. “Kami juga mendesak agar tempat karaoke yang tak memiliki izin penjualan minuman beralkohol segera ditutup!”

Menyoroti Tower Ilegal dan Karaoke Tak Berizin

Aliansi Pantura Bersatu menyoroti keberadaan sebuah tower di Desa Saradan, Pemalang, yang diduga berdiri tanpa izin serta berlokasi di atas Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) atau zona hijau. Selain itu, mereka juga menuntut penutupan Kafe dan Karaoke BUZZ Pemalang yang tidak memiliki izin untuk menjual minuman beralkohol.

Menurutnya, kedua hal tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang. Oleh karena itu, Pemkab Pemalang segera mengambil tindakan tegas.

Pemkab Akui Tower Tak Berizin, Janji Tindak Lanjut

Setelah melakukan aksi di depan Pendopo Pemkab Pemalang, perwakilan demonstran akhirnya beraudiensi dengan Asisten Pemerintahan dan Kesra, Tutuko Raharjo, serta jajaran OPD Pemkab Pemalang. Dalam pertemuan tersebut, Tutuko mengakui bahwa tower yang dibangun oleh PT Tower Bersama memang belum mengantongi izin resmi.

“Sejauh ini, Pemkab belum pernah mengeluarkan izin untuk tower di Saradan. Mereka pernah mengajukan izin, tetapi kami tidak memberikannya hingga saat ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Pemalang, Achmad Hidayat, meminta demonstran bersabar karena ada prosedur hukum yang harus ditempuh sebelum tindakan penyegelan atau pembongkaran dilakukan.

“Kami meminta kepercayaan dari panjenengan. Kami harus melakukan konfirmasi terlebih dahulu sebelum mengambil langkah tegas, termasuk penyegelan atau pembongkaran. Hal yang sama juga berlaku untuk penindakan terhadap Karaoke BUZZ,” jelasnya.

Massa Kecewa, Desak Tindakan Tegas

Jawaban dari perwakilan Pemkab Pemalang tidak memuaskan para demonstran. Mereka meminta agar ada tindakan nyata hari itu juga, seperti pencabutan listrik pada tower ilegal dan penutupan tempat karaoke yang melanggar aturan.

“Kalau memang ilegal dan tidak punya izin, kenapa harus pakai prosedur panjang? Ini ada apa sebenarnya?” ucap perwakilan aliansi.

Akhirnya pemkab Pemalang bertindak tegas sesuai dengan harapan para demonstran, masa berpindah menggeruduk kafe Buzz dan lokasi tower bersama jajaran Pemkab untuk menyatakan sikap tegasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PAC PP Bantarbolang Bagikan Ratusan Paket Takjil untuk Berbuka Puasa

25 Maret 2025 - 02:36 WIB

PDAM Tirta Mulia Pemalang Gelar Santunan Anak Yatim dan Dhuafa di Bulan Ramadhan

12 Maret 2025 - 09:24 WIB

Kerjasama Antara Pemerintah, TNI, dan Petani Tingkatkan Ketahanan Pangan Lokal melalui Penyerapan Gabah

28 Februari 2025 - 15:37 WIB

Kerjasama Antara Pemerintah, TNI, dan Petani Tingkatkan Ketahanan Pangan Lokal melalui Penyerapan Gabah

HUT ke-32, Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang, Gelar Aksi Sosial dan Inovasi Layanan

9 Februari 2025 - 17:37 WIB

Dedikasi Babinsa Koramil 08/Randudongkal Dalam Mendukung Petani Dan Memperkuat Kemandirian Pangan Nasional.

3 Februari 2025 - 15:17 WIB

Trending di Pemalang